Christian Harefa
Hidup ini adalah sebuah ujian, tapi bagi saya adalah sebuah tantangan
Selasa, 29 Juni 2010
Hampir 2 tahun Bigzoner Indonesia menjelajah di segala bentuk kegiatan otomotif demi menjalin dan mempersatukan seluruh pengguna sepeda motor 4 tak batangan di NKRI. Hampir 2 tahun juga, kami merasakan aroma yang dikenal dengan rasa BROTHERHOOD, dengan ini kami menciptakan prinsip yang sangat azasi, yaitu One Colour, One Blood, One Brotherhood. Indah dan nyaman, kata-kata itu yang terus keluar dari seruh Life Member yang ada di Bigzoner Indonesia.
Dengan 18 Anggota terdaftar, 3 anggota kehormatan, dan satu bendera yaitu Bigzoner Indonesia, kami terus berjalan setapak demi setapak. Dengan usaha dan jerih payah yang ada, meskipun segelintir saja Life Member yang ada, namun kami percaya, bahwa sayap kami ada dimana-mana, dengan dibuktikannya telah hadir 3 chapter, yaitu Jakarta Chapter, Bekasi Chapter (Mother Chapter), serta England Chapter.
Tanggal 14 Maret 2008. deklarasi Bigzoner Indonesia dengan 4 ownernya, yaitu Bro Chris, Bro Bayu, Bro De2, dan Bro Iway, sepakat untuk membentuk Bigzoner Indonesia sebagai wadah pemersatu para pecinta motor 4 tak batangan di NKRI. Tak dinyana, melalui pergerakan ke -empat owner, dapat menyatukan orang-orang yang berkualitas dan benar-benar berjiwa bikers.
Maka itu, hampir 2 tahun sudah kami berdiri dan bergerak, kami dapat mearsakan arti brotherhood dan togetherness, tidak sedikit pengorbanan yang diberikan untuk Bigzoner Indonesia. Sampai suatu saat kami berstatement, bahwa bergabung dengan Bigzoner Indonesia adalah sangat susah, kami tidak menerima calon-calon embryo yang sombong, arogan, dan rasisme (biar mati
Hampir 2 tahun Bigzoner Indonesia menjelajah di segala bentuk kegiatan otomotif demi menjalin dan mempersatukan seluruh pengguna sepeda motor 4 tak batangan di NKRI. Hampir 2 tahun juga, kami merasakan aroma yang dikenal dengan rasa BROTHERHOOD, dengan ini kami menciptakan prinsip yang sangat azasi, yaitu One Colour, One Blood, One Brotherhood. Indah dan nyaman, kata-kata itu yang terus keluar dari seruh Life Member yang ada di Bigzoner Indonesia.
Dengan 18 Anggota terdaftar, 3 anggota kehormatan, dan satu bendera yaitu Bigzoner Indonesia, kami terus berjalan setapak demi setapak. Dengan usaha dan jerih payah yang ada, meskipun segelintir saja Life Member yang ada, namun kami percaya, bahwa sayap kami ada dimana-mana, dengan dibuktikannya telah hadir 3 chapter, yaitu Jakarta Chapter, Bekasi Chapter (Mother Chapter), serta England Chapter.
Tanggal 14 Maret 2008. deklarasi Bigzoner Indonesia dengan 4 ownernya, yaitu Bro Chris, Bro Bayu, Bro De2, dan Bro Iway, sepakat untuk membentuk Bigzoner Indonesia sebagai wadah pemersatu para pecinta motor 4 tak batangan di NKRI. Tak dinyana, melalui pergerakan ke -empat owner, dapat menyatukan orang-orang yang berkualitas dan benar-benar berjiwa bikers.
Maka itu, hampir 2 tahun sudah kami berdiri dan bergerak, kami dapat mearsakan arti brotherhood dan togetherness, tidak sedikit pengorbanan yang diberikan untuk Bigzoner Indonesia. Sampai suatu saat kami berstatement, bahwa bergabung dengan Bigzoner Indonesia adalah sangat susah, kami tidak menerima calon-calon embryo yang sombong, arogan, dan rasisme (biar mati saja orang-orang seperti ini), kami pun tidak pernah takut untuk kehilangan life member apabila yang bersangkutan tidak berkualitas, dan kami, Bigzoner Indonesia juga memegang prinsip, mengharamkan ribuan Life Member dalam Bigzoner Indonesia, karena kami sepakat, bahwa kami parlente. Suka atau tidak suka, inilah Bigzoner Indonesia.
Maju terus Bigzoner Indonesia, injakkan aspal di selurh tapak aspal dimanapun engkau berpijak, tekan gas motor, dan jaNgan pernah berpaling kebelakang, tatap terus kedepan, dan bilang, Kami BIGZONER INDONESIA saja orang-orang seperti ini), kami pun tidak pernah takut untuk kehilangan life member apabila yang bersangkutan tidak berkualitas, dan kami, Bigzoner Indonesia juga memegang prinsip, mengharamkan ribuan Life Member dalam Bigzoner Indonesia, karena kami sepakat, bahwa kami parlente. Suka atau tidak suka, inilah Bigzoner Indonesia.
Maju terus Bigzoner Indonesia, injakkan aspal di selurh tapak aspal dimanapun engkau berpijak, tekan gas motor, dan jaNgan pernah berpaling kebelakang, tatap terus kedepan, dan bilang, Kami BIGZONER INDONESIA
Sistem Hukum di Pulau Nias keblinger!!!
Pelaku Penganiayaan Berat Di Nias, Divonis Hukuman Percobaan
NIAS (Yaahowu Nias)
Korban Yuniardin Zai alias Ama Arlin (25) korban pembacokan yang mengakibatkan cacat seumur hidup yang dilakukan oleh terdakwa satu keluarga tanggal 22 Desember 2007 lalu yakni, Duhumbowo Zai, Duhuzatulo Zai, hanya divonis hukuman percobaan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli Kab.Nias.
Sedangkan Faogoli Zai (ayah tersangka) sempat jadi tahanan luar di Polres Nias tetapi namanya tidak ada lagi sebagai pelaku pada sidang di pengadilan,sementara Onizaro Zai masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Korban Yuniardin Zai ketika dihubungi di kediamannya di Desa Botolakha, Sabtu (22/11) mengatakan ia sangat kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang hanya memutuskan vonis 4 bulan kepada terdakwa padahal perbuatan mereka sangat sadis mengakibatkan kedua jari tangan saya tidak berfungsi.
Tim medis mengupayakan jari tangan saya yang terputus tersebut disambung dengan besi tetapi juga tidak bisa bergerak. Bayangkan untuk makan saja susah dan harus dibantu, apalagi anak saya masih balita bagaimana mencari nafkah, katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang Simatupang SH yang dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Selasa(25/11) mengakui bahwa terdakwa hanya di vonis hukuman percobaan karena pelaku utama masih DPO. Ketika ditanya tuntutan JPU kepada terdakwa, menurutnya sudah lupa karena kasusnya sudah lama dan hakimnya sudah pindah, ujarnya.
Pengacara Faigiasa BW SH yang dihubungi wartawan di Gunungsitoli, Selasa(25/11) mengatakan, disinilah kita ketahui ketidakadilan dan ketidakbenaran karena hakim memutuskan hukuman percobaan kepada terdakwa yang membuat korban cacat seumur hidup.
Bayangkan, ada kasus yang tidak ada apa-apanya yang tidak menyebabkan luka justru di vonis Pengadilan Negeri Gunungsitoli satu setengah tahun, sedangkan kasus ini jelas-jelas penganiayaan berat yang membuat korban cacat seumur hidup dan ancamannya 9 tahun penjara, ujarnya.
Hukuman terdakwa juga tidak terlepas dari tuntutan jaksanya dan hakim juga harus bijak mengambil keputusan walaupun menurut jaksa bahwa dalam kasus ini ada pelaku utama dan masih DPO. Menurut saya, alasan jaksa untuk mendakwa hukuman percobaan tidak tepat karena dalam kasus tersebut tidak perlu ada pelaku utama karena dilakukan secara bersama-sama.
Berbagai elemen masyarakat Nias mengecam keputusan hakim majelis di Pengadilan Negeri Gunungsitoli karena mengecewakan masyarakat Nias pencari keadilan. Seolah-olah hakim majelis di Nias tidak berpihak kepada yang benar sehingga mengundang perhatian dari berbagai pihak.
Ketua RCW Cabang kabupaten nias Hotnarius Telaumbanua meminta perhatian Ketua Pengadilan Tinggi Sumut untuk menegur para hakim di Nias yang selalu membuat keputusan sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan para pelaku. Padahal pihak kepolisian dan kejaksaan telah bekerja maksimal tanpa mengenal lelah. Wajar PT Sumut menurunkan tim ke Nias agar hakim terawasi membuat putusan, katanya singkat. (Sumber:SIB/T15/p)
Terdapat 5 Komentar Pada tulisan “Pelaku Penganiayaan Berat Di Nias, Divonis Hukuman Percobaan”
Why not let us know what you think by adding your own comment! Your opinion is as valid as anyone elses, so come on... let us know what you think.
ditulis pada 1 December 2008 at 11:22 pm
ditulis pada 2 December 2008 at 6:42 am
ditulis pada 2 December 2008 at 5:54 pm